Geledah Kediaman Harvey Moeis, Kejagung Sita 2 Mobil Mewah
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita dua unit mobil mewah, yakni Rolls Royce dan Mini Cooper, dari kediaman Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, yang menjadi tersangka korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi membenarkan adanya penyitaan dua unit kendaraan dari tersangka Harvey Moeis tersebut.
"Betul (sita Rolls Royce) dan mini cooper," kata Kuntadi di Jakarta, Selasa (2/4). Seusai penyitaan, kendaraan mewah tersebut dibawa ke Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB.
Sebelumnya, Kuntadi menyampaikan pihaknya sedang melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Senin (1/4).
Penggeledahan dilakukan setelah suami Sandra Dewi itu ditetapkan sebagai tersangka Rabu (27/3). Harvey Moeis, disebut sebagai perpanjangan tangan PT RBT.
Selain penggeledahan, Kuntadi mengaku sudah memblokir rekening para tersangka. "Terkait apakah sudah ada tindakan pemblokiran, bahwa pemblokiran sudah lama kami lakukan, bukan baru sekarang dan terus berkembang," kata Kuntadi.
Bersamaan dengan penggeledahan, penyidik juga sedang memeriksa empat orang saksi, salah satunya RBS alias RBT.
Pemeriksaan RBS dilakukan setelah penyidik menetapkan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim, crazy rich PIK.
Kejaksaan Agung menyita dua unit mobil mewah, yakni Rolls Royce dan Minicoper, dari kediaman Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi.
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA